Tanaman Kratom Ditetapkan Sebagai Narkotika

Ya, kratom telah ditetapkan sebagai narkotika di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Kratom ditetapkan sebagai narkotika golongan I, yang berarti memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak memiliki nilai manfaat medis.

Kratom adalah tanaman yang berasal dari Asia Tenggara. Daun kratom mengandung zat-zat yang memiliki efek stimulan dan opioid. Kratom sering digunakan sebagai obat tradisional untuk berbagai kondisi, seperti nyeri, batuk, dan diare. Namun, kratom juga dapat menyebabkan efek samping yang serius, seperti ketergantungan, kecanduan, dan overdosis.

Pemerintah Indonesia menetapkan kratom sebagai narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan kratom. Kratom dapat menyebabkan ketergantungan yang sangat kuat, bahkan lebih kuat daripada heroin. Pengguna kratom yang mengalami ketergantungan akan mengalami gejala putus obat yang sangat parah, seperti sakit kepala, nyeri otot, insomnia, dan kecemasan.

Selain itu, kratom juga dapat menyebabkan overdosis. Overdosis kratom dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penting untuk menghindari penggunaan kratom, baik untuk pengobatan maupun rekreasi.

Berikut adalah beberapa risiko penggunaan kratom:

  • Ketergantungan
  • Kecanduan
  • Overdosis
  • Gangguan fungsi hati
  • Gangguan fungsi ginjal
  • Gangguan fungsi otak
  • Gangguan mental
  • Gangguan jantung
  • Gangguan pernapasan

Jika Anda pernah menggunakan kratom, sebaiknya konsultasikan dengan dokter untuk mendapatkan informasi dan dukungan yang Anda butuhkan.

Posting Komentar untuk "Tanaman Kratom Ditetapkan Sebagai Narkotika"