Lambang Negara Republik Indonesia

Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Garuda Pancasila terdiri dari tiga komponen utama, yakni Burung Garuda, perisai dan pita putih.

Burung Garuda

Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari Mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda merupakan lambang kekuatan, kekuasaan, dan kebijaksanaan.

Burung Garuda digambarkan dengan kepala menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai emas, dan cakar yang mencengkram pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika".

Perisai

Perisai pada lambang Garuda Pancasila terdiri dari lima lambang yang melambangkan lima sila Pancasila, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang emas di tengah perisai.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan rantai emas yang menghubungkan lima sudut perisai.
  • Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin yang tumbuh subur di tengah perisai.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng yang dilingkari oleh pita merah putih.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan padi dan kapas yang terjalin.

Pita Putih

Pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" yang dipegang oleh Garuda Pancasila memiliki makna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Pita putih ini melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan.

Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A. Lambang Garuda Pancasila digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan kenegaraan, serta menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Posting Komentar untuk "Lambang Negara Republik Indonesia"