Menurut UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
1. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
2. penegakan hukum;
3. perlindungan;
4. pengayoman; dan
5. pelayanan kepada masyarakat.
-----
Tugas Pokok Polisi adalah di bidang….
a. pertahanan
b. perdamaian
c. kamtibmas
d. hukum dan kamtibmas
Jawaban d. hukum dan kamtibmas sesuai dengan isi pasal di atas dan lebih banyak daripada opsi c yang hanya kamtibmas.
Posting Komentar untuk "Tugas Pokok Polisi Adalah di Bidang …."