Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD mempunyai tugas:

a. menggali aspirasi masyarakat; 

b. menampung aspirasi masyarakat; 

c. mengelola aspirasi masyarakat; 

d. menyalurkan aspirasi masyarakat; 

e. menyelenggarakan musyawarah BPD; 

f. menyelenggarakan musyawarah Desa; 

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


BPD mempunyai fungsi: 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Posting Komentar untuk "Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"