Pamong Kalurahan diangkat oleh Lurah dari Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) pada saat mendaftar;
e. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana
penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
g. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. bagi Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bagi anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. bagi Anggota BPKal yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Panewu;
k. bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Lurah;
l. bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan Banyuraden bagi Pamong Kalurahan apabila telah ditetapkan menjadi Pamong Kalurahan;
m. menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.
Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan"