Tanah carik atau tanah bengkok adalah lahan garapan milik desa. Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, tetapi boleh disewakan oleh orang yang diberi hak untuk mengelolanya.
Tanah carik desa atau disebut juga sebagai tanah jabatan adalah hak pejabat desa atas wewenang untuk memungut hasil tanah itu selama memangku jabatan. Tanah carik desa ini dapat dipergunakan sendiri oleh kepala desa atau di berikan kepada masyarakat untuk dikelola.
Tanah Bengkok:
1. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya)
2. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang
3. Tanah jabatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah bengkok adalah tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya). Arti lainnya dari tanah bengkok adalah tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang.
Titisari adalah tanah desa yang hasilnya untuk membiayai keperluan desa.
Posting Komentar untuk "Tanah Carik, Bengkok, dan Titisari"