Keterangan untuk berkas di bawah ini bisa jadi berbeda tiap daerah
Berdasarkan Kelengkapan Lampiran Pendaftaran Calon Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan sebelumnya, berikut berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar menjadi calon perangkat desa atau pamong kalurahan:
1. Surat permohonan pencalonan diri (lamaran) yang ditulis sendiri
Surat cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan. Biasanya sudah ada contoh dari panitia, tinggal disalin saja! Surat yang dibuat sejumlah 2 lembar: yang satu diberi materi Rp10.000,00 dan yang satu lagi tanpa materai.
Berkas yang nantinya dikumpulkan ada 2 bendel dan dilengkapi lampiran pada no.2 di bawah ini.
Bendel 1: surat permohonan bermaterai Rp10.000,00 dan lampiran asli
Bendel 2: surat permohonan tanpa materai dan lampiran fotokopi
2. Fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh Dukcapil (khusus KTP lama)
KTP elektronik tidak perlu dilegalisasi.
3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp10.000,00
Formulir biasanya sudah disediakan oleh panitia, tinggal minta saja.
4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai Rp10.000,00
Formulir biasanya sudah disediakan oleh panitia, tinggal minta saja.
5. Fotokopi Ijazah/surat tanda tamat belajar dari SD sampai SMA atau perguruan tinggi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 6 bulan terakhir
Harus ada tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan basah pejabat (bukan tanda tangan stempel), nama pejabat, dan stempel basah unit kerja (bukan hasil fotokopi).
Legalisasi bisa dilakukan di sekolah asal atau langsung saja ke Dinas Pendidikan terdekat.
Tidak cuma lulusan pendidikan formal, lulusan PKBM/SKB Paket C bisa mengikuti pendaftaran perangkat desa. Legalitas atau pengakuan ijazahnya sama. Kalian yang tidak bisa mengikuti pendidikan di sekolah formal masih bisa mengabdikan diri kepada masyarakat.
Ingat, perangkat desa atau pamong kalurahan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sedangkan Kepala Desa adalah SMP atau sederajat.
6. Fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Dukcapil) dalam jangka waktu 6 bulan terakhir
Akta
kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisasi
7. Surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
Surat keterangan ini bisa didapatkan di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah terdekat dan bisa disiapkan di awal jadwal pendaftaran calon perangkat desa atau pamong kalurahan dibuka.
8. Surat keterangan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri
Surat keterangan ini bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk - unduh file PDF petunjuk penggunaan web klik di sini.
Pastikan sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian terdekat sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana ini. Dokumen lain yang diperlukan adalah KTP/SIM/Paspor dan foto.
Apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun atau lebih, setelah 5 tahun menjalani pidana
penjara, calon pendaftar bisa mengikuti pendaftaran dengan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebaga pelaku kejahatan
berulang-ulang.
9. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dari pengadilan negeri
Cara mendapatkan surat ini sama seperti surat keterangan tidak pernah dipidana di atas.
10. Daftar riwayat hidup
Biasanya berisi biodata, riwayat pendidikan dari SD sampai SMA atau perguruan tinggi, pengalaman berorganisasi, pengalaman bekerja, keterampilan yang dimiliki, dll.
Untuk berkas lainnya tidak dibahas.
Jangan lupa konsultasi dengan panitia, apakah berkas sudah memenuhi syarat atau belum.
Semangat!
Posting Komentar untuk "Berkas Pendaftaran Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan Yang Harus Dipersiapkan"